Thursday, 16 May 2024
HomeKabupaten BogorUsai Digusur, Pedagang Puncak Wajib Setor Rp20 Juta

Usai Digusur, Pedagang Puncak Wajib Setor Rp20 Juta

BOGOR DAILYPersoalan baru muncul pada pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di Puncak Bogor. Para PKL mengeluhkan harga sewa tempat relokasi yang ternyata tidak semurah yang dibayangkan.

Seperti yang dirasakan PKL Cisarua, Iis. Ia mengatakan pedagang minimal harus menggelontorkan uang muka sebesar 20 juta rupiah kepada .

“Uang dari mana sebanyak itu. Yang di depan Kecamatan Cisarua sampai 30 juta bayarnya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin mengatakan sebenarnya wajar jika pihak ketiga memungut biaya untuk menampung PKL. Sebab, ada pengorbanan dari investor untuk memberikan ruang bagi PKL.

Namun, kalau pedagang masih keberatan dengan dengan harga sewa, sebaiknya didiskusikan kembali. Mulai melalui Paguyuban masing-masing, tim penataan relokasi PKL hingga pihak ketiga.

“Kita juga tahu kalau pedagang mungkin tidak bisa bayar sekaligus. Sebaiknya diperbincangkan lagi sampai ada titik temu,” tuturnya