Thursday, 18 April 2024
HomeKota BogorBuat Calon Walikota, Baca Dulu Nih Aturan Kampanye Baliho

Buat Calon Walikota, Baca Dulu Nih Aturan Kampanye Baliho

BOGOR DAILY-  Pemilihan Wali Kota Bogor baru berlangsung tahun depan. Tapim sejumlah (APK) sudah berseliweran di mana-mana. Mulai dari , spanduk hingga umbul-umbul foto calon kepala daerah.  Ini pula yang jadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu Kota (Panwaskot) Bogor.

Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskot Bogor, Ahmad Fathoni, mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2016 tentang Kampanye, ada tiga jenis APK yang diperbolehkan untuk masing-masing calon.

Diantarnya satu unit atau video tron bagi satu paslon di lima titik yang ada di Kota Bogor. Lalu 20 buah umbul-umbul bagi satu paslon di setiap kecamatan. Serta dua buah spanduk bagi satu paslon di setiap Kelurahan. “Kaitan APK ini harus sepengetahuan kami dan KPU,” kata Fathoni.

Fathoni mengakui jika aturan APK ini belum disosialisasikan Panwaskot kepada parpol. Sebab memang belum ada kepastian siapa saja calon yang akan maju. Akan tetapi, jika ada paslon yang melebih batasan sesuai aturan yang sudah ditetapkan nanti, maka itu sudah termasuk pelanggaran. “Bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan . Nanti kita akan sosialisasikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bappenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh. Menurut Daud, ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan dipasang APK oleh siapapun. Diantaranya di median jalan tol (karena itu membahayakan), seputaran Kebun Raya Bogor (KRB), trotoar, pohon hingga jalur hijau. “Yang pasti tidak boleh merusak estetika. Sanksi dicabut dan kita panggil vendornya,” singkatnya.