BOGOR DAILY-Kepolisian Resor Kota Bogor Kota akan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi usaha patungan pendirian hotel dan Apartemen Haji-umroh dengan terlapor Komisaris Paytren Yusuf Mansur ke Kepolisian Resor Bogor. Pelimpahan itu dilakukan karena lokasi penyetoran uang yang dilakukan korban, Yuni Astuti, 37 tahun, berada di Kabupaten Bogor.
“Kasusnya dengan terlapor YM, akan kami limpahkan ke Polres Bogor,” kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Ajun Komisaris Ahmad Choiruddin, Jumat 20 Oktober 2017.
Dia mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan penipuan ini masuk wilayah Kabupaten Bogor. “Saat pelapor melakukan pengiriman uang yang dimaksud untuk investasi ke rekening YM dengan cara transfer melalui ATM Bank Mandiri di Kampus IPB Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,” kata dia.
Berdasarkan laporan dari Yuni Astuti, warga asal Selobantar, Desa Trimurti, Kecamatan Serandakan, pengiriman uang Rp 12 juta dilakukan pada saat dia masih berstatus sebagai mahasiswa di IPB yang kampusnya di Dramaga, “Kampus IPB Dramaga itu bukan wilayah Kota Bogor melainkan Kabupaten Bogor bukan wilayah hukum kami akan tapi Polres Bogor,” kata Ahmad.
Dia mengatakan, penyidiknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reserse Kriminal Polres Bogor untuk melimpahkan kasusnya, “Kita akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Bogor karena berkasnya akan kita limpahkan ke sana, ” kata dia.
Kuasa hukum Yuni Astuti, 37 tahun, Rachmat Kusuma Siregar mengatakan klienya melaporkan Yusuf Mansur karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, investasi patungan bersama pembangunan Hotel dan Apartement Haji-Umroh. “Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.