Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorPolisi Bogor Razia Pengendara yang Pakai Lampu Rotator

Polisi Bogor Razia Pengendara yang Pakai Lampu Rotator

BOGOR DAILY-Jajaran petugas lalu lintas tengah menggelar untuk menindak mobil pribadi yang menggunakan strobo atau pun . Tidak hanya di Jakarta, aparat Satlantas juga melakukan kegiatan serupa.

Petugas gabungan dari Satlantas , TNI dan Dishub menggelar operasi yang digelar pada Rabu (11/10) malam hingga Kamis (12/10) dini hari tadi. Adapun, titik operasi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya di Jl Sudirman dan Jl Padjadjaran, Kota Bogor.

“Sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pribadi tidak boleh menggunakan strobo atau pun , kecuali kendaraan petugas tertentu seperti polisi, TNI dan kendaraan tertentu lainnya,” jelas Kasubag Humas Ipda Santi.

Dalam kegiatan tadi malam yang dipimpin Wakapolresta Bigor Kota AKBP Rantau Isnur Eka, petugas gabungan menindak 7 kendaraan yang menggunakan strobo maupun dan sirine. Polisi menindak para pengemudi dengan mencopot stobo dan pada kendaraan.

“Ada tujuh yang ditindak yang terdiri dari, enam mobil dan 1 motor. Sudah diberikan tilang, kemudian stobo dan rotatornya juga kita copot dan kita minta untuk tidak diulangi kembali,” imbuhnya.

Adapun, tujuh mobil yang terjaring operasi tersebut adalah:

1. Mitsubishi Pajero F 1069 DJ (pakai )
2. Honda Vario F 3623 CW (stobo) strobo
3. Toyota Ruah F 1068 UV (strobo)
4. Chevrolet Trail Blazer F 704 BB (strobo)
5. Toyota Rush F 1693 UK (rotator)
6. Toyota Ayla F 1539 EH (strobo)
7. Kijang Innova F 627 BA (strobo)