Sunday, 28 April 2024
HomeKabupaten BogorTaksi Online di Kabupaten Bogor Dibatasi 6.000 Unit

Taksi Online di Kabupaten Bogor Dibatasi 6.000 Unit

BOGOR DAILY- Pasca keluarnya aturan baru , Kabupaten Bo­gor mendapat jatah kuota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebanyak 6.000 unit.

Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, kuota tersebut khusus untuk kendaraan roda empat. ­Sedangkan untuk kendaraan roda dua online belum diatur.­

“Kalau total untuk wilayah Jabodetabek itu butuhnya 90 ribuan armada. Tapi itu pun masih dalam kaji, apakah cu­kup atau kekurangan,” jelasnya.

Dudi mengaku bahwa dalam waktu dekat ini ada rencana baru dari pemerintah pusat yang mengatur angkutan on­line. Secara rinci nantinya akan mulai diterapkan pada 1 No­vember 2017. “Sementara belum ada perubahan untuk jumlah kuota,” katanya.

Namun, ia menyatakan bahwa jumlah kuota yang ditetapkan BPTJ masih dalam pengkajian di internal pemerintah daerah (pemda). ”Kita kaji agar tidak salah perhitungannya karena kita memiliki tugas untuk me­rekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menga­takan, setelah revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini, idealnya angkutan online di Jabodetabek itu sebanyak 90 ribu armada.

Berdasarkan revisi PM No­mor 26/2017, penghitungan kebutuhan transportasi on­line memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemi­likan kendaraan pribadi hingga transportasi konven­sional yang sudah lebih dulu ada. “Selain aspek itu, kita juga memperhitungkan UMR sebagai dasar penentuan. Kita hitung supaya mereka bisa mendapat penghasilan di atas UMR. Jumlah trans­portasi online yang tersedia harus berapa,” ucapnya.

Adapun kebijakan kuota pada transportasi online ini, menurut Bambang, bertujuan agar jumlah transportasi on­line yang ada tak melebihi kebutuhan. “Sebab, hal terse­but bisa merugikan penge­mudi transportasi online itu sendiri,” pungkasnya.