BOGOR DAILY- Pasca keluarnya aturan baru taksi online, Kabupaten Bogor mendapat jatah kuota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebanyak 6.000 unit.
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, kuota tersebut khusus untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua online belum diatur.
“Kalau total untuk wilayah Jabodetabek itu butuhnya 90 ribuan armada. Tapi itu pun masih dalam kaji, apakah cukup atau kekurangan,” jelasnya.
Dudi mengaku bahwa dalam waktu dekat ini ada rencana baru dari pemerintah pusat yang mengatur angkutan online. Secara rinci nantinya akan mulai diterapkan pada 1 November 2017. “Sementara belum ada perubahan untuk jumlah kuota,” katanya.
Namun, ia menyatakan bahwa jumlah kuota yang ditetapkan BPTJ masih dalam pengkajian di internal pemerintah daerah (pemda). ”Kita kaji agar tidak salah perhitungannya karena kita memiliki tugas untuk merekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, setelah revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini, idealnya angkutan online di Jabodetabek itu sebanyak 90 ribu armada.
Berdasarkan revisi PM Nomor 26/2017, penghitungan kebutuhan transportasi online memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi hingga transportasi konvensional yang sudah lebih dulu ada. “Selain aspek itu, kita juga memperhitungkan UMR sebagai dasar penentuan. Kita hitung supaya mereka bisa mendapat penghasilan di atas UMR. Jumlah transportasi online yang tersedia harus berapa,” ucapnya.
Adapun kebijakan kuota pada transportasi online ini, menurut Bambang, bertujuan agar jumlah transportasi online yang ada tak melebihi kebutuhan. “Sebab, hal tersebut bisa merugikan pengemudi transportasi online itu sendiri,” pungkasnya.