Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalUltah ke-53, Jendral Tito Dapat Kado Gelar Professor

Ultah ke-53, Jendral Tito Dapat Kado Gelar Professor

BOGOR DAILY-  Jenderal HM hari ini dikukuhkan sebagai guru besar dengan gelar profesor. Dikukuhkannya Tito sebagai guru besar ini sekaligus menjadi kado ulang tahunnya.

“Betul, beliau memang hari ini bertepatan dengan ulang tahun yang ke-53,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (26/10/2017).

Ya, tepat pada Kamis, 26 Oktober 2017, genap berusia 52 tahun. Dengan dikukuhkannya Tito sebagai guru besar ini, titel menjadi Profesor Drs HM , MA, PhD.

dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu kepolisian STIK-PTIK, studi strategis kajian kontraterorisme. Pengukuhan digelar di Auditorium STIK, Jakarta Selatan. Pengukuhan dilakukan dalam sidang senat terbuka dipimpin oleh gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Dr Remigius Sigid Tri Harjanto, SH, MSi.

Sementara itu, pernyataan pengukuhan disampaikan Irjen Prof Dr Iza Fadri, SH, MH, selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri Menteri Ristek Dikti Prof Dr Mohamad Nasir.

Keputusan Tito sebagai profesor/guru besar telah ditandatangani Menristekdikti dalam Surat Keputusan No: 98876/A2.3/KP/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar ini telah melalui proses yang cukup kama dan prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

“Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik sebagai guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis Tito untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar,” sambung Rikwanto.

Penetapan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri Pasal 2 ayat 1.

Dengan bertambahnya guru besar ilmu kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan ilmu kepolisian semakin menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan ataupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi Profesor dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontraterorisme, sehingga diharapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme,” tambahnya.