Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorKetua Geng Motor Ditembak, 10 Anggotanya Diciduk Polres Bogor

Ketua Geng Motor Ditembak, 10 Anggotanya Diciduk Polres Bogor

BOGOR DAILY-Satreskrim menggerebek ‘markas' ‘Moonraker' yang berlokasi di Parung Kuda, Karadenan, . Di lokasi itu polisi menangkap 10 orang pemuda yang diduga anggota geng.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, pihaknya menggerebek tempat tersebut karena mendapatkan laporan masyarakat terkait maraknya aksi .

“Akhir-akhir ini isu wilayah sudah meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat memberikan informasi dan berdasarkan informasi dari masyarakat itu Unit Resmob Satreskrim melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan,” terang Dicky.

Setelah didapat informasi, polisi melakukan pengintaian. Dan ternyata benar, di sebuah tempat di Parung Kuda, Karadenan, ditemukan tempat yang dijadikan base camp oleh kelompok itu.

“Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota tersebut pada Senin (20/11) dini hari,” imbuhnya.

Total ada 10 orang pemuda yang diamankan di base camp tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam dari anggota geng motor.

Setelah menangkap anggota geng motor, polisi berhasil menangkap ketua geng berinisial H (25). H ditangkap di rumah kontrakan di daerah Cikaret, Bogor.

“Kami terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” imbuhnya.

Sebelum melancarkan aksinya ketua geng motor H (25) berkumpul dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban. Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama.

“Mereka juga tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah kabupaten dan kota Bogor. Selain anggota geng motor, polisi juga menangkap penadah yang menerima motor hasil rampsan anggota geng.

Mereka adalah EMD (23), SW (20), DL (19), RU (20), EF (22), AS (20), ROR (19), MR (18), AD (16), FA (19), YH (34), dan Penadah berinisial M (36) dan AP (31).

“Pelaku Penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H (25) lebih dari 10 kali,” tambahnya.

Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku yakni di antaranya 1 buah tongkat baseball, 6 senjata tajam jenis celurit, 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 buah helm, 1 buah laptop merek Lenovo, 1 STNK kendaraan Kawasaki Ninja, 11 unit motor, 5 unit STNK dari pelaku dan 6 STNK dari penadah.

Para dijerat Pasal 365 KUHP, UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata taman tanpa ijin, Pasal 170 KUHP. Dan untuk penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.