Friday, 19 April 2024
HomeNasionalPenyidik KPK Datangi Rumah Setnov, Mau Jemput Paksa?

Penyidik KPK Datangi Rumah Setnov, Mau Jemput Paksa?

BOGOR DAILY-Rumah Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijaga ketat oleh puluhan personel satuan Brimob pada Rabu (15/11) malam. Sekitar 30 personel Brimob berjaga di luar maupun di dalam rumah yang terletak di Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi, para personel disiagakan menyusul kedatangan sejunlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun hingga kini belum dapat terkonfirmasi apakah Novanto berada di dalam rumah. Namun pengacaranya Fredrich Yunadi nampak masuk kediaman Novanto.

Berdasarkan pantauan  di kediaman Novanto, juga terdapat toyoya Camri dengan Nomor Polisi B 1192 RFS. Saat ini kediaman Novanto telah ramai baik oleh personel kepolisian maupun awak media. Namun belum nampak para politisi Partai Golkar di kediaman Novanto.

Adapun kabar penjemputan paksa Novanto memang beredar sejak siang. Hal ini nampak denhan penjagaan di lobby Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan yang dijaga puluhan orang bertubuh tegap tanpa seragam sejak Rabu sore. Para diketahui mulai bergeser sekitar pukul 19.30 WIB seiring dengan kepulangan Novanto dari DPR.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.