Wednesday, 15 May 2024
HomeNasionalPenyidikan Dua Pimpinan KPK Diprotes

Penyidikan Dua Pimpinan KPK Diprotes

BOGOR DAILY-Polisi dinilai gegabah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya () dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Langkah kepolisian ini mendistorsi pemberantasan korupsi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyayangkan munculnya surat ini. Menurutnya tindaklanjut laporan tindak pidana yang diajukan terhadap seharusnya tidak perlu menjadi prioritas polisi. Karena kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) masih bergulir.

“Menurut kami memang terlalu cepat, terbutu-buru,” ucapnya,Rabu (8/11/2017).

Febri mengingatkan polisi terikat nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan KPK yang diteken pada 29 Maret 2017. Ketiga lembaga penegak hukum ini sepakat untuk memprioritaskan penuntasan kasus dugaan korupsi di tengah laporan tindak pidana.

Pasal 3 ayat 3 perjanjian itu menyebutkan para pihak memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dengan mendahulukan penanganan perkara tindak pidana korupsi guna penyelesaian secepatnya.

Selain itu, Febri mengingatkan adanya surat edaran (SE) Bareskrim No.B/345/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 yang memerintahkan prioritas penanganan kasus dugaan korupsi dalam menangani berbagai laporan pidana.

Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya terhadap dua itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat Pemberitahuan Dimulainya diterbitkan pada Selasa (7/11/2017). Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait kasus dua .

Aktivis dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menambahkan sikap gegabah kepolisian semacam ini justru akan menghambat penuntasan kasus korupsi. Menurutnya untuk mencegah hal-hal semacam ini, Presiden harus langsung memimpin pemberantasan korupsi. Terbukti, beberapa aturan terkait sikap memprioritaskan penuntasan korupsi tak diindahkan polisi jika ada laporan.

“Ini kan sama saja men-distorsi kasus dugaan korupsi. Inilah kalau Presiden tidak memimpin langsung pemberantasan korupsi, melakukan hal-hal semacam itu berulang-ulang. Ini artinya sudah ada kepentingan,” tandasnya.

Mantan Ketua Panita Seleksi Destri Damayanti juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan satu dari tiga kejahatan khusus yang menyandera Indonesia, selain terorisme dan narkoba. Menurutnya polisi harus memahami penuntasan korupsi sebagai prioritas di samping tindak pidana lainnya.

Jika status kasus yang membelit dua pimpinan ini meningkat dan mendudukkan keduanya menjadi tersangka, maka penuntasan kasus korupsi mengalami kemandegan karena masalah kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan.

“Kami dulu memilih benar-benar susah, kini masalahnya seperti itu lagi,” keluhnya.