Friday, 3 May 2024
HomeKota Bogor885 PNS Dilarang Nyoblos di Pilwakot Bogor, Nih Alasannya...

885 PNS Dilarang Nyoblos di Pilwakot Bogor, Nih Alasannya…

BOGOR DAILY-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) menyatakan jika tidak semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempunyai hak suara di pilwalkot Bogor 2018.

Dari 7.259 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bogor, ada sebanyak 885 PNS yang berdomisili di luar sehingga dilarang ikut nyoblos saat nanti. “Kebanyakan berdomisili warga Kabupaten Bogor. Kalau yang asli ada sebanyak 6.374 PNS,” kata Kepala BKPSDA Fetty Qondarsyah.

Menurut Fetty, meski berdomisili di dalam ataupun diluar , PNS tidak boleh mengikuti atau berpartisipasi dalam aktif dalam helatan politik lima tahunan itu. Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, aparatur pemerintah harus bersikap netral diajang pemilihan kepala daerah tersebut.

“Kalau ada pengajuan atau laporan (keterlibatan PNS) saya akan tindaklanjuti. Kita akan koordinasi dengan Panwaslu untuk sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Fetty juga menjelaskan, sesuai arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tahun ini pemerintah akan membentuk tim satgas bekerjasama dengan Panwaslu . Tujuannya, untuk memantau dan mencegah keterlibatan PNS dalam ajang pilkada itu. “Kita akan bentuk bareng Panwaslu dan Pemerintah. Kalau ada laporan kita akan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung untuk ditindaklanjuti mereka,” paparnya.

Ada sejumlah nama pejabat Pemkot Bogor yang berdomisili atau ber-KTP di Kabupaten Bogor. Diantaranya Asisten Pemerintahan Pemkot Bogor Hanafi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dodi Ahdiat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Eko Prabowo dan lain sebagainya. “Kan dulu dana (uang) yang kita miliki hanya cukup membeli rumah di Kabupaten Bogor. Makanya domisili di Kabupaten Bogor. Kalau saya memilih bupati bukan wali kota,” singkat Dodi Ahdiat seraya tersenyum.