Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSudah Dinonaktifkan, Bupati Talaud Tetap Ngantor

Sudah Dinonaktifkan, Bupati Talaud Tetap Ngantor

BOGOR DAILY-Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip mengaku akan tetap ngantor meski telah dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri (). Sri dinonaktifkan lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

“Saya akan tetap masuk kantor,” ujar Sri.

Sri dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya. Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.

“Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujar Sri Wahyumi membela diri.

Sri bersama 5 orang terpilih lainnya diundang oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.

Rodhial Huda, peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) lainnya dari Natuna membenarkan bahwa kepergian ke AS itu merupakan undangan ke perseorangan bukan ke lembaga.

“Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama ibu Sri belajar di sana,” jelas Huda.

Menurut Huda, Sri diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

“Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri dan banyak tempat lainnya,” kata Huda.

Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.

Menurut Huda, setiap tahun Pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya.

AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka. “Semua biaya ditanggung oleh pengundang,” ujarnya.

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

Bantah Kriminalisasi

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) , Akmal Malik, menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati, terkait kasus bupati Talaud.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Akmal menilai tak ada kriminalisasi dalam kasus itu, lantaran sudah tertera jelas dalam UU pasal 77 ayat 2 bahwa Kepala Daerah yang ingin keluar negeri harus meminta izin menteri.

“Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU-nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin keluar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu,” ujar Akmal.

Akmal pun merasa heran, lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, namun tidak dengan kepergiannya ke Amerika.

“Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (pasal 77 ayat 2),” ungkapnya.

Akmal pun mengungkapkan jika izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari.

Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

“Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri, meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus,” ujar dia.