Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorBelasan Warga Citeureup Ditipu Calo Lowongan Kerja Bodong

Belasan Warga Citeureup Ditipu Calo Lowongan Kerja Bodong

BOGOR DAILYBerbagai modus dilakukan demi merauh pundi rupiah. Baru baru ini, seorang proa insial DI (58) ditangkap Polsek karena ketahuan menjadi calo . DI diduga telah melakukan kepada sejumlah warga yang sedang mencari pekerjaan.

Tak hanya itu, pria yang ditangkap pada Selasa (13/2/2018) itu juga meminta sejumlah uang kepada calon pelamar jika ingin bekerja ditempat yang ia janjikan.

Kapolsek ,  Kompol Darwan mengatakan, awalnya DI menyebarkan informasi kepada warga disekitar rumahnya yang berlokasi di Kampung Nyangkokot RT 1/ 5 Desa Gunungsari, Kecamatan , Kabupaten Bogor jika ditempatnya bekerja sedang mmembuka lowongan pekerjaa pada awal 2018 lalu. Namun, rupanya, itu hanya akal-akalan pelaku. Warga yang termakan tawaran DI pun akhirnya rela memberikan uang Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu per-orang demi mendapatkan pekerjaan yang ternyata bodong.

“Sekitar 11 orang warga yang percaya dan memberikan sejumlah uang kepada DI,” ujar Kapolsek seperti dilansir Tribunnewsbogor.com, Jumat (16/2/2018).

Kapolsek melanjutkan, belasan warga itu dijanjikan dapat bekerja pada awal februari lalu, namun hingga saat ini warga yang sudah memberikan berkas lamaran dan sejumlah uang pun belum juga bekerja.

“Warga percaya karena mereka tahu kalau DI sudah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Darwan melanjutkan bahwa, DI memberikan kuitansi kepada para pelamar yang bersedia memberikan uang kepadanya.

“Di kuitansi tersebut tertera tanda tangan copy dari HRD, DI mendatapatkannya tanpa seizin pihak perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah pelamar pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihaknya lantaran tak kunjung mendapat kabar dari DI. “Ada beberapa yang laporan dan memang janji pemberian pekerjaan itu tidak ditepati, sampai tanggal 5 Februari 2018 para pelamar tidak mendapat kabar,” jelasnya.

Saat ini, sambungnya, DI masih dalam proses pemeriksaan doleh penyidik  Polsek Citereup “Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, kalau kerugian sekitar Rp 4,9 juta ” tandasnya.