Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorWarga Parungpanjang Jual Duit Dolar Palsu Rp,3,9 Miliar

Warga Parungpanjang Jual Duit Dolar Palsu Rp,3,9 Miliar

BOGOR DAILY- Sepak terjang Ida alias IS (58) sebagai penjual di Parungpanjang telah berakhir. Aksinya yang menjual ribuan lembar dolar palsu berhasil digagalkan Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai-sampai jajaran polisi menggerebek rumah Ida di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parungpanjang, Bogor, Jumat (19/1) malam.

Alhasil, lima pengedar uang palsu dibekuk polisi. Mereka yakni AS (60) penjual, Yadi alias YM (59) pemilik, DP (33) penjual, Ida alias IS (56) pemilik dan R (50) pemilik.

Sebanyak 3.000 lembar uang pecahan USD 100 ribu pun turut disita sebagai barang bukti. “Awalnya pada Kamis (18/1), anggota Unit III melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di depan SMP di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Anggota berhasil menangkap tersangka AS dan DP serta mengamankan barang bukti 3.000 lembar uang kertas palsu pecahan USD 100,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/2).

Argo mengatakan, berdasarkan keterangan dua pelaku, uang palsu itu dibeli dari tersangka YM. Pelaku ini mengontrak di sebuah perumahan kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang. “Atas informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap YM pada Kamis (18/1) malam. Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS Rp16 juta,” ujarnya.

Polisi akhirnya menangkap tersangka IS di rumahnya di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parungpanjang, Bogor, Jumat (19/1) malam. Kepada petugas, IS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka R.

Polisi kemudian menangkap R di kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten, Selasa (23/1). “R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar. Nanti dari O bisa diketahui apakah uang ini cetak sendiri atau dari mana. Sindikat ini merupakan jaringan terputus, jadi antara pemilik dan penjual tidak saling kenal,” kata Argo.

Menurut Argo, satu lembar dolar palsu tersebut dijual Rp4 ribu. Dari total 3.000 lembar dolar palsu tersebut jika dikurs ke dalam rupiah, yaitu seharga Rp3,9 miliar. “Atas ulahnya, para pelaku diancam Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Argo.

Sementara saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/1/2018/Sek Bks Utara guna pengusutan lebih lanjut.