“Soal pendapat siapapun boleh berpendapat kan, tapi kalau bank syariah sudah ada fatwanya. Jadi sudah ada dasarnya, tidak bisa jika hanya dibandingkan dengan pendapat yang tanpa pemahaman fiqh.
Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu.
Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. “Bank syariah insya Allah halal, jadi kalau pribadi-pribadi itu menyebutkan ada riba, itu salah karena terpatahkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI,” ujarnya.
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.