Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaBNNK Amankan Pengedar 50 Kg Ganja Di Stasiun Citayam

BNNK Amankan Pengedar 50 Kg Ganja Di Stasiun Citayam

Bogor Daily – Kurang lebih 50 kg ganja siap edar berhasil diamankan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor dan Resimen Pelopor II Kedunghalang, setelah berhasil meringkus bandar besar yang biasa beroperasi di wilayah Bogor. Tersangka FZN (31) diringkus pada saat turun dari kereta commuter line di Stasiun Citayam, pada Senin (05/03/18) silam.

Dalam rilis yang dilaksanakan di Markas BNNK Bogor, Selasa (20/03/18), Kepala BNNK Bogor Nugraha Setia Budi menjelaskan, proses penangkapan tersangka FZN berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat.

“Penangkapan kita lakukan pada saat tersangka berada di Stasiun Citayam dengan barang bukti ganja sebanyak 24,3 kg di dalam satu koper yang dibawa tersangka. Setelah pengembangan, ditemukan kembali satu koper dengan berat yang kurang lebih sama di kediaman pelaku yang berada Kampung Pleret RT 0006 RW 012 Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor,” jelas Budi kepada wartawan.

Modus operasi yang dilakukan oleh FZN sendiri, menurut Budi, narkoba golongan I itu dikirimkan langsung dari Banda Aceh atas pesanan pengendali yang berada di Provinsi Aceh.

“Barang bukti ganja dikirim melalui jasa antar barang dan pos giro ke alamat tersangka. Di mana kedua koper yang berisi ganja itu dibalut oleh karung, sehingga tidak terdeteksi oleh jasa pengiriman. Ketika narkoba ini sudah diterima oleh tersangka, ganja-ganja ini dikirim atau diedarkan sesuai dengan perintah dari pengendali. Di Bogor sendiri, tersangka mengedarkan ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor dengan target pengguna pelajar dan mahasiswa,” tuturnya.

Masih kata Budi, kasus penangkapan kurir ganja ini masih dalam proses pengembangan untuk penangkapan dua tersangka lainnya yang berada di Aceh.

“Kedua tersangka yang ada di Aceh bertindak sebagai pengendali, dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sendiri sudah mengirimkan tim satuan gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut,” kata Budi.

Tersangka FZN diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Junto Pasal 111 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here