Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorDua Calon TKW Disekap di Sukasari Bogor

Dua Calon TKW Disekap di Sukasari Bogor

BOGOR DAILY-Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua calon tenaga kerja wanita (TKW) yang disekap di sebuah penampungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa kemarin.

Kedua yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu ini berinisial AS dan ES.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, pembebasan kedua orang tersebut menyusul adanya laporan dari warga yang merupakan keluarga dari seorang asal Cianjur.

“Kepada keluarganya,  ini mengatakan bahwa dia disekap di Kota Bogor,” kata Didik, Rabu (4/4/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan PJTKI tempat penampungan korban. “Di lokasi tersebut kami menemukan ada dua orang dan membebaskan mereka,” jelas Didik.

Pemilik agen penyalur TKI juga ikut digelandang ke Mapolresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan terkait tersebut. “Korban maupun pemilik perusahaan sudah kita amankan,” terang Didi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik PJTKI tersebut memaksa AS dan ES untuk membayar uang sebesar Rp 20 juta per orang. Uang tersebut sebagai tebusan sekaligus uang pengganti operasional keduanya saat menjadi TKW. “Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Sementara itu, kedua korban rencananya akan menjalani pemulihan trauma sebelum dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing. Polisi juga masih memeriksa secara intensif seorang pengelola perusahaan TKI tersebut, sekaligus menggali adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus dugaan TKW tersebut.

SUMBER: Liputan6.com