Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalBaru 4 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Minta Jatah Suap Mobil Baru

Baru 4 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Minta Jatah Suap Mobil Baru

BOGOR DAILY Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti baru persekongkolan jahat di Lapas Sukamiskin, Bandung. Permintaan mobil, uang dan materi lain diduga dilakukan terang-terangan.

KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung. Bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung.

“Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang ‘nilai kamar' dalam rentang Rp 200-500 juta/kamar,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada INDOPOS, Ahad (22/7).

Dia menjelaskan, KPK mengidentifikasi Husein meminta mobil baru, Mitsubishi Triton Athlete warna putih, dan bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer kenalan.

Namun, karena warna mobil sedang kosong, dia mengganti dengan warna hitam kemudian diantar dalam tanpa plat nomor ke rumah .

“KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kami tidak cuma berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi kalau sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap temuan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lain harus  dikembalikan sesuai standar,” imbau Febri.

Febri mengatakan, untuk beberapa lokasi sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk 2 sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik berwenang. Terdapat resiko hukum kalau segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan.

Kasus ini kata dia, menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar jangan sampai kasus tersebut terulang. Karena petugas pemasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK.

Lebih lanjut mantan aktivis ICW ini mengatakan, komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit  terwujud,  kalau korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Karena, efek jera terhadap pelaku korupsi sulit terealisasi.

Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasus menjadi nyaris sia-sia kalau terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa.

“Kami sambut baik, kalau Kemenkumham serius melakukan perbaikan seperti  disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus,” tandasnya