Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalSidang Lanjutan MK, Semua Kompak Tolak Dalil Pengacara Jaro-Inggrid

Sidang Lanjutan MK, Semua Kompak Tolak Dalil Pengacara Jaro-Inggrid

Ada Upaya Mencuri Suara Paslon Hadist 

Bogor Daily – Sidang lanjutan perkara gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018 terhadap KPU Kabupaten Bogor kembali di gelar di Mahkamah Kontitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7). Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon, Panwas dan Paslon nomor 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) sebagai pihak terkait kompak menolak semua dalil dalil yang dipersoalkan kuasa hukum paslon nomor 3.

“Kalau dari kami sebagai pihak terkait, kami mohon majelis hakim menolak semua dalil dalil pemohon seluruh nya. KPU dan Panwas tadi di persidangan juga menyampaikan hal yang sama,” kata Usep Supratman, SH MH, advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum Paslon nomor 2 Hadist dalam keterangan pers nya.

Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist ini menjelaskan salah satu poin yang dipersoalkan pihak nya adalah suara sah sebanyak 65.195 yang diduga suara tidak masuk ke Paslon nomor 2 untuk dikurangkan.

“Itu dalilnya apa? Gak ada dasarnya baik UU maupun peraturan lainnya,” tegas Usep.

Bacaleg nomor satu Dapil  3 DPRD Kabupaten Bogor dari PPP mengatakan apa yang dijadikan dasar pemohon adanya suara tidak sah sebanyak 65.195 tidak dapat dibuktikan dari mana pemohon mengetahui suara yang tidak sah.

Kata Usep suara 65.195 adalah asumsi pemohon, karena suara yang tidak sah dari hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bogor adalah 140.268.

“Jadi jelas kalau begini keinginan pemohon untuk mengambil suara Paslon nomor 2 adalah merupakan percobaan pencurian suara yang dilakukan pemohon dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018,” tegas nya.

Sementara itu Pengacara Negara Ferli Sarkowi yang bertindak sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor meminta majelis hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruh nya.

“Dan menyatakan sah dan benar keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 155/PL.03.06-Kpt/3201/KPU-KAb/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Paslon dalam Pilbup Bogor tahun 2018  tanggal 6 Juli 2018 pukul 23.37 WIB beserta berita acara nya,” jelasnya.

Ketua Panwas Kabupaten Bogor Ridwan Arifin ketika ditanya majelis hakim Konsitusi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor.

“Makanya kami menolak semua dalil yang disampaikan pemohon,” tegasnya (*)