Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorSpanduk Liar Ditertibkan Satpol PP

Spanduk Liar Ditertibkan Satpol PP

BDN – Petugas Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menertibkan puluhan spanduk tak berizin di sejumlah ruas jalan. Pe­nertiban tersebut dilakukan ka­rena kehadiran spanduk tersebut mengganggu rambu lalu lintas di sejumlah jalanan.

Sekretaris Kecamatan Parungpan­jang, Icang Aliyudin, mengatakan, ada sekitar 26 spanduk yang dico­pot Satpol PP. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran terlebih dulu terhadap pengelola peruma­han tersebut. “Spanduk promosi perumahan yang terpampang di ruas Jalan Raya Sudamanik-Parung­panjang, Desa Lumpang, Kecama­tan Parungpanjang terbukti tidak berizin,” ujarnya.

Selain tidak menaati aturan, se­jumlah spanduk liar tersebut meru­gikan Pemerintah Kecamatan Parung­panjang lantaran tidak ada kontri­busi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Padahal kita sudah meny­ambut baik kepada pengusaha dan mengundang pelaku usaha menyo­sialisasikan tata cara membuat pe­rizinan spanduk,” terangnya.

Icang menambahkan, pelaku usa­ha terutama pengelola proyek pembangunan perumahan terkadang menggunakan konsultan, sehingga tidak menempuh izin yang ada. “Pa­dahal ada kewajiban untuk mengu­rus izin terlebih dulu sebelum me­masang spanduk,” katanya.

Jika para pengusaha itu mengikuti aturan dan mengurus izin pema­sangan spanduk, maka PAD Keca­matan Parungpanjang bisa mening­kat dari pendapatan pajak spanduk tersebut. “Jika dihitung per dua minggu satu spanduk Rp250.000 pemasukan PAD, total dengan jum­lah spanduk yang kita tertibkan dengan jumlah 26 spanduk bisa pendapat pajak sebesar Rp6.500.000, ini hitungan per dua minggu,” ung­kapnya.