Friday, 3 May 2024
HomeBeritaPolisi Sita Duit Palsu Rp1,8 M

Polisi Sita Duit Palsu Rp1,8 M

Bogor Daily – Tiga hari jelang kampanye calon legislatif (caleg), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bogor Timur menggagalkan peredaran uang palsu (upal). Sedikitnya lebih dari Rp1,8 miliar duit palsu berhasil disita polisi dari tangan para pengedar.

MUCHTAR (48) warga Cianjur, Heri Suryana (48) warga Ciomas Kabupaten Bogor dan Rahmat (49) warga Sukabumi, harus be­rurusan dengan aparat kepoli­sian atas tuduhan kepemilikan upal tersebut saat dibekuk di kawasan Jalan Puncak, Sirnaga­lih, Pacet, Kabupaten Cianjur, Rabu (19/9) malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya men­gatakan, pengungkapan kasus upal ini merupakan hasil penyeli­dikan jajarannya setelah menda­patkan informasi dari warga di wilayah Bogor Timur, soal adanya warga yang menawarkan penu­karan uang Peruri yang diperju­albelikan dengan nilai lebih tinggi. “Ketiganya ditangkap, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri dan DPO,” katanya di Mako Polsek Bogor Timur, kemarin.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa upal dengan nilai Rp1,8 miliar, dengan rincian 1.800 lem­bar pecahan Rp100 ribu, dua lembar koran uang pecahan Rp100 ribu yang belum digunting dan selembar koran uang pecahan 1 dolar Amerika yang belum di­gunting senilai 50 dolar.

“Kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh anggota Satreskrim Polsek Bogor Timur. Orang-orang ini pekerja­annya apa, uang palsu ini dida­pat dari mana, produksinya, distribusinya dan akan dikemana­kan? Masih kita dalami. Jelang pilpres dan kampanye pileg jadi salah satu kerawanan aliran uang,” beber Ulung.

Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo mengatakan, pengungkapan kasus duit palsu Rp1,8 miliar itu dilakukan selama dua pekan. Mulanya polisi men­curigai adanya transaksi jual beli upal di Bogor Timur. Pihaknya pun berhasil mendapatkan no­mor telepon salah seorang pelaku yang diketahui berperan sebagai perantara, lalu polisi berpura-pura menjadi calon pembeli.

Pelaku kemudian memberi sampel untuk meyakinkan upal tersebut berkualitas, bahkan lolos deteksi bank. Pelaku pun memberi contoh uang lewat sistem transfer. Saat itu, pelaku menawarkan upal dengan dua banding satu, yakni upal pecahan Rp200 ribu ditukar dengan Rp100 ribu uang asli. ”Sempat kami tawar satu banding sepuluh, tapi sepakat, lalu kami minta lihat dulu,” paparnya.

Kedua pihak sepakat bertemu di perbatasan Cianjur-Bogor, tepatnya di daerah Pacet, Kamis (19/9) pukul 22:30 WIB. ”Ketemu saja alot. Beberapa kali pindah tempat,” tandasnya.

Setelah yakin, polisi langsung menyergap para pelaku yang mengendarai Honda Mobilio saat sedang menunggu di par­kiran Puncak Resort Drive Pacet. Dari empat pelaku, satu di anta­ranya berhasil melarikan diri. Sang sopir juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap setelah petugas menabrakkan mobilnya ke kendaraan pelaku.

Dari hasil penyergapan tersebut, dalam mobil tersangka, polisi menemukan juga sebanyak 1.800 lembar atau 18 gepok upal pe­cahan Rp100 ribu dan dua lem­bar mata uang dolar AS yang dipotong-potong. ”Total barang bukti uang yang ditemukan da­lam mobil lebih Rp1,8 miliar,” ujar Marsudi.

Ia menjelaskan, sementara ini belum tergambarkan upal seba­nyak itu akan digunakan untuk apa, masih dalam penyelidikan pihaknya. “Sekarang juga ang­gota masih mengejar satu pela­ku yang ditetapkan DPO dari pengakuan sebagai bosnya,” pungkasnya.

Para pelaku kini akan dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp100 miliar.

Adanya penyergapan sindikat upal ini juga mengingatkan lagi pada kasus Maret 2018 lalu. Tak tanggung, sebanyak Rp6 miliar upal berhasil disita polisi dari tangan para pengedar yang men­gontrak di Kelurahan Katulam­pa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (27/3/18). Saat itu, penyer­gapan dilakukan pada masa kampanye calon kepala daerah (cakada) jelang pilkada 2018.

Ada tiga tersangka yang ditang­kap. Ketika itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sam­purna Jaya mengatakan, uang itu rencananya dijual dengan sistem 3:1. “Jadi selembar Rp100 ribu asli ditukar dengan tiga lem­bar uang palsu,” kata Ulung.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), jumlah duit palsu yang beredar sejak Janua­ri-Juli 2018 di wilayah Jawa Barat tercatat sebanyak 7.694 lembar. Jumlah itu meningkat di dua bulan terakhir, yakni pada Juni (590 lembar) dan Juli (820 lembar).

Menanggapi hal tersebut, De­kan Fakultas Hukum Universitas Pakuan R Muhammad Mihradi angkat bicara. Menurutnya, jelang pesta demokrasi seperti saat ini bisa saja jadi salah satu motif penyebab maraknya kasus upal. Pada hakikatnya, lanjut Mihradi, tindak kejahatan kerap terjadi bukan karena faktor ekonomi semataa, tren yang sedang marak­pun bisa jadi salah satu motif penyebab kejahatan itu sendiri.

“Tidak menutup kemungkinan momen demokrasi menjadi sa­lah satu penyebab maraknya kasus peredaran upal. Terlebih beberapa waktu lalu jelang pil­kada pihak kepolisian berhasil menyita miliaran upal,” papar Mihradi.

Mihradi menambahkan, pihak berwenang mesti mengungkap fakta dan motif kejahatan dari pelaku secara mendalam. Jangan sampai momen pileg ini men­jadi ajang kejahatan juga karena banyak beredarnya upal. “Intinya pihak berwenang mesti men­gungkap fakta dan motif pere­daran upal tersebut agar tidak menimbulkan praduga di ma­syarakat di momen situasi poli­tik seperti ini,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here