Friday, 19 April 2024
HomeBeritaRencana Kerja Masa Sidang Ketiga Mengagendakan Sejumlah Kegiatan

Rencana Kerja Masa Sidang Ketiga Mengagendakan Sejumlah Kegiatan

Bogor Daily – Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.AK. mengatakan bahwa rencana kerja DPRD Kota Bogor Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2018 sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 172-20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2018. DPRD telah mengagendakan sejumlah kegiatan  yakni Bidang Legislasi sebanyak 8 kegiatan, bidang pengawasan 3 kegiatan dan bidang anggaran sebanyak 7 kegiatan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD  H. Untung W Maryono. SE., AK. pada Rapat Paripurna DPRD tentang   Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018, Senin 3 September 2018.  Menurut H. Ungtung W Maryno, SE. AK. Rencana Kerja DPRD Kota Bogor tersebut sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172 – 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2018. Bidang Legislasi dengan 8 kegiatan yakni ; 1. Penyusunan, pembahasan dan penetapan  rancangan peraturan daerah (Raperda) dan produk hukum daerah lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. 2. Penyusunan Naskah Akademis Raperda Usul DPRD. 3. Penyiapan Raperda Usul DPRD. 4. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda. 5. Penyusunan Perubahan Program Legisilasi Daerah tahun 2017. 6. Penyusunan Program Legislasi Daerah Tahun 2018. 7. Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Peraturan walikota dan Keputusan Walikota. 8. Sosialisasi Perda Kota Bogor.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD H.Untung W Maryono, SE. AK. menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-32 tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018, pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018 ini akan dibahas 6 Raperda yakni  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar, 2. Raperda tentang Pemberdayan UMKM dan Koperasi Kota Bogor. 3. Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019. 4. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan. 5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 7 Thun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor . 6. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Pada Masa Sidang Ketiga ini juga, sambung H.Untung W Maryono, SE.AK. akan dilanjutkan pembahasan beberapa Raperda yang belum selesai hingga Masa Sidang Kedua berakhir. Raperda-Raperda yang akan dibahas lanjut tersebut antara lain; Raperda tentang pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan,  Raperda tengtang Cagar Budaya, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Bogor Kota Halal dan Raperda Popkok-Pokok Pembentukan badan Usaha Milik Daerah.

Sedangkan Bidang Pengawasan, tambah Ketua DPRD H. Untung W Maryono, yakni pembahasan masalah khusus oleh alat-alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, diantaranya melalui rapat kerja bersama mitra kerja, peninjauan lapangan, hearing / dialog bersama tokoh masyarakat dan penerimaan aspirasi. Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan serta lembaga lainnya  dan Pelaksanaan kegiatan Reses, ungkapnya.

“Adapun pengawasan internal dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD,” kata Ketua DPRD H.Untung W Maryono, SE.AK.

Sementara itu, Bidang Anggaran, jelas H. Untung W Maryono, SE.AK. meliputi Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)  Tahun Anggaran 2018. Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2018. Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun  Anggaran 2018 dan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Pembahasan Perda tentang APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2019. Pembahsana Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2019. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here