Friday, 10 May 2024
HomeBeritaPosisi Wakil Menteri Digugat ke MK

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK

BOGORDAILY Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini melantik sebagai pembantunya di kabinet. Namun, jabatan itu digugat.

Adapun Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara yang melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 10, yang memuat norma .

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, gugatan itu sudah diajukan Senin 25 November dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019.

Gaji dan Fasilitas dari APBN

Dia menuturkan, alasan pemohon melakukan uji materi, karena melihat Presiden yang menunjuk Wamen tanpa urgensi yang jelas, dapat mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir dan lain-lain.

“Bahwa Penggunaan APBN dimana salah satu pemasukan terbesar adalah berasal dari Pajak masyarakat termasuk Pemohon, tentunya telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana Pemohon membayar Pajak tentunya dengan harapan agar APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk Pendidikan, Kesehatan serta kesejahteraan Rakyat,” kata Victor, Kamis (27/11).

Wamen Tak Diatur UU

Menurut dia, jika tidak ada pengangkatan maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kesehatan dan Pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Secara sistematis, terhadap jabatan dalam UU Kementerian Negara tidak diatur terkait kedudukan, tugas, fungsinya,” ungkap Victor.

Karena itu, dia menyebut Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here