BOGORDAILY – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau berkomentar banyak soal adanya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Haryadi, yang rangkap jabatan dewan pengawas rumah sakit di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Anies mengaku akan melihat aturan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat aturan saja, kita lihat aturan,” kata Anies kepada wartawan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan akan mencopot TGUPP yang rangkap jabatan. Baginya, ada ketidakpantasan satu orang mendapat honorarium dua kali dari APBD.
“Berdasarkan catatan minor, akan kami lakukan evaluasi. Misalnya double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Pasti kita pastikan didrop,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DPRD DKI Jakarta Saefullah saat rapat Badan Anggaran RAPBD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan dewan pengawas di Dinkes. Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.
“Nah, nanti kita mau selidiki, mau cari fakta hukumnya,” ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD.
“Menurut saya nggak boleh, karena TGUPP ini dapat dari APBD,” kata Iman.
Iman menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.
“Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh,” tuturnya.