Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaKPK Memanggil Pejabat MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar

KPK Memanggil Pejabat MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar

BOGORDAILY –  memanggil Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, terkait kasus dugaan suap Rp 46 miliar. Supatmi dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan , Kamis (26/12/2019), Supatmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi.

Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan dalam jangka 30 hari kerja.

“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua Saut Situmorang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here