Friday, 26 April 2024
HomeBeritaKPK Segera Kirim Surat ke Jokowi Soal Dana Parpol

KPK Segera Kirim Surat ke Jokowi Soal Dana Parpol

BOGORDAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji dana dari pemerintah untuk partai politik (parpol). Alhasil, KPK dan LIPI mengusulkan setiap parpol mendapatkan Rp 8.461 per-suara dari pemerintah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, usulan dari KPK dan LIPI itu masih digodok. Jika sudah rampung, maka KPK dan LIPI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias .

“Ya nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Usulan dana parpol ini, menurutnya, bagian dari pencegahan yang dilakukan tim lembaga antirasuah. Dia mengatakan, pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen dan pimpinan parpol.

“Karena pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan politik, khususnya Presiden dan juga pimpinan parpol,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) kepada enam partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB. Hasil kajian ini didapat KPK dengan bekerjasama bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam kajiannya, KPK dan LIPI sepakat parpol mendapat dana Rp 16.922 persuara. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan internal partainya, yakni sekitar Rp 8.461 persuara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30%, tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol.

“Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik,” ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Pahala mengatakan, dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp 320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp 2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%.

“Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp 3,9 Triliun,” kata Pahala.

Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp 48.000 per-suara. Jika mengikuti rekemendasi Bappenas, maka negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun.

Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi lebih tinggi 20% dari pendanaan tingkat nasional dan pendanaan kabupaten atau kota lebih tinggi 50% dari pusat, maka di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp 928,7 miliar.

“Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5%, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota, negara perlu mengalokasikan dana total Rp 11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp 15,1 triliun,” kata Pahala.

Meski demikian, menurut Pahala, bantuan dana parpol dari pemerintah ini tak cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Menurut Pahala, parpol wajib menerapkan SIPP. Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

“Untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here