Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaPKS Ingatkan Lagi soal Matahari Kembar, Jokowi Siapkan Pos Wakil KSP

PKS Ingatkan Lagi soal Matahari Kembar, Jokowi Siapkan Pos Wakil KSP

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo () menyiapkan pos baru yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan  tentang reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja dalam lima tahun ke depan.

“Yang pertama tentu Pak perlu mengingat bahwa beliau ingin dalam lima prioritas melakukan reformasi birokrasi. SDM yang pertama, infrastruktur yang kedua, kemudian omnibus law, reformasi birokrasi, transformasi ekonomi. Karena sudah jadi prioritas mestinya Pak melaksanakan itu dengan konsisten. Artinya reformasi birokrasi itu miskin struktur kaya fungsi, ramping, orangnya tidak banyak,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (24/12/2019) malam.

Mardani mengatakan sejak awal dirinya mengingatkan mengenai potensi matahari kembar dengan adanya posisi wakil dalam pemerintahan . Dia juga menyinggung soal birokrasi yang semakin gemuk.

“Justru dari awal kalau saya sering menggarisbawahi jabatan itu menimbulkan komplikasi karena bisa menimbulkan matahari kembar. Termasuk di KSP,” kata .

Selain itu, Mardani juga mengingatkan agar semua orang yang masuk pemerintah dipilih berdasarkan kapasitasnya masing-masing. Mardani mengatakan setiap fasilitas dan pembiayaan negara kepada para pejabat harus dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Kalau usul saya Pak mesti berpikir, semua staf Pak itu tidak asal ditunjuk tapi disediakan fasilitas dan pembiayaannya oleh negara, sehingga harus betul-betul satu rupiah pun yang dikeluarkan itu harus dipertanggungjawabkan karena itu dananya rakyat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan KSP yaitu:

1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional

Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 16 ayat 2.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here