Friday, 3 May 2024
HomeBeritaSyamsuddin Haris Peneliti LIPI yang Ditunjuk Jokowi Jadi Dewas KPK

Syamsuddin Haris Peneliti LIPI yang Ditunjuk Jokowi Jadi Dewas KPK

BOGORDAILY – Prof. Dr. , M.Si menjadi salah satu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat Presiden Joko Widodo. Peneliti Pusat penelitian politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perppu KPK.

Syamsuddin tercatat lahir di Bima (NTB) pada 9 Oktober 1957. Syamsuddin menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.

Lulusan FISP UI ini aktif mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Universitas Nasional (UI) dan Program Pasca-Sarjana Komunikasi pada FISIP UI, serta aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik. Syamsuddin juga dianugerahi penghargaan Satyalencana Pembangunan oleh pemerintah.

Sebagai peneliti LIPI, Syamsuddin memfokuskan perhatian, minat dan kajian dalam masalah pemilu, partai politik, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia. Dia juga menulis buku.

Kini, Syamsuddin ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12/2019). Syamsuddin tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pukul 12.55 WIB. Dia menegaskan ingin memperkuat KPK.

“Kita kan ingin menegakkan pemerintahan yang bersih dengan memperkuat KPK sebagaimana pun tanpa pemerintahan bersih kita tidak bisa meningkatkan daya saing. Kita tidak bisa mengundang investor, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untk Indonesia lebih baik,” ujar Haris.

Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan untuk melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK.

Tidak hanya itu, Syamsuddin menyarankan Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK itu setelah pelantikan presiden terpilih dan sebelum menetapkan kabinet. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

Menurutnya, bila penerbitan Perppu dilakukan Jokowi setelah pelantikan presiden dan sebelum penetapan kabinet, akan ada sejumlah keuntungan. Keuntungan tersebut dari legitimasi yang lebih kuat hingga tawar-menawar untuk parpol dalam penyusunan kabinet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here