Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMenanti Keseriusan Ketua KPK Menangkap Politikus PDIP Harun Masiku

Menanti Keseriusan Ketua KPK Menangkap Politikus PDIP Harun Masiku

BOGORDAILY – Politikus PDIP Harun Masiku berstatus tersangka atas dugaan kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang turut menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Namun sampai saat ini keberadaan Harun masih menjadi misteri.

Sebelumnya menyatakan Harun sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada 8 Januari 2020. “Bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie dilansir Antara, Rabu (22/1).

terus berupaya untuk memburu Harun. Bahkan mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun. Saat ini pun publik sedang menanti keseriusan mencari keberadaan Harun.

Mampukah menemukan Harun dan menyelesaikan kasus yang menjerat politikus PDIP ini. Berikut ulasannya:

Segera Menangkap Harun

Mengetahui Harun berada di Indonesia, Ketua , Firli Bahuri, menyatakan segera menangkap Harun jika keberadaannya terdeteksi. Katanya, tidak benar jika menutupi jejak Harun.

“Kalau saya tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. tegas terhadap kasus tersangka,” kata Firli kepada liputan6.com, Kamis (23/1).

Meski Harun masih terus dicari, Firli mengatakan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Wahyu terus berjalan. Termasuk tetap mencari keberadaan Harun.

“Proses pemanggilan saksi-saksi juga masih berlangsung. Upaya cari dan tangkap tersangka HM terus dilakukan,” tegas Firli.

Harun Sudah Menjadi DPO

Ketua , Firli Bahuri memastikan Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama,” katanya di Gedung , Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu. “Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri),” ujarnya.

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

“Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa,” tegasnya.

Firli Tegaskan Terus Kejar Harun Masiku

Saat ini, Firli menyebut pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Harun, bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Polri.

“Kita tetap melakukan pengejaran dan kita juga sudah mengirimkan surat ke Kumham. Kita berkoordinasi dengan Polri, karena Polri miliki jaringan yang cukup luas baik itu menggunakan jalur liaison officer yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Tak Sulit Temukan Penjahat Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan memburu Politikus PDIP Harun Masiku. Menurut Ghufron, tak sulit bagi tim lembaga antirasuah untuk menemukan pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Ghufron mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Jika tidak kooperatif, Ghufron mengatakan pihaknya tak ragu bekerjasama dengan kepolisian internasional untuk menyeret Harun.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol,” kata Ghufron.

Yang Menyembunyikan Harun Diancam Hukum Pidana

Karena belum mengetahui keberadaan Harun, pihak KPK juga mengancam bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun dengan ancaman pidana. Hal itu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (20/1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here