Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaMulai Juli 2020 Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Berlaku

Mulai Juli 2020 Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Berlaku

BOGORDAILY – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) larangan  sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020).

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasikan.

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.

“Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut,” ucap Andono.

“Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat diadur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.

Bagaimana bila pelanggan membeli daging atau sayur yang belum terbungkus kemasan apapun? Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun.

Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here