Friday, 17 May 2024
HomeBeritaBuruh Menilai Pemerintah Langgar Undang-Undang Terkait Omnibus Law

Buruh Menilai Pemerintah Langgar Undang-Undang Terkait Omnibus Law

BOGORDAILY – Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Muhammad Rusdi, menyebut pihaknya tegas menolak  Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Dia menilai proses pembahasan RUU yang berlangsung tertutup melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin.

Rusdi juga mengutarakan rasa kekecewaan terhadap pemerintah, karena tidak dilibatkannya perwakilan buruh dalam proses penyusunan Cipta Kerja.

“KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020,” tegasnya.

Dia pun, memastikan bahwa KPSI tidak bertanggung jawab terhadap setiap pasal di  Cipta Kerja. “Karena draf nya sendiri sudah diserahkan pemerintah ke pimpinan DPR ibu Puan Maharani,” pungkasnya.

Pemerintah Sebut Seluruh Serikat Buruh Sudah Diajak Komunikasi

Pernyataan berbeda dikemukakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang memastikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Sehingga menurutnya sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi daripada draf tersebut.

“Jadi beberapa konfederasi 10 konfederasi sudah diajak dialog. Dengan menteri tenaga kerja,” kata Menko Airlangga di temui di DPR, Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here