BOGO RDAILY- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terdapat salah satu pasal yang melarang seseorang menjadi pendonor sperma dan ovum bakal terancam hukuman pidana.
Mengutip draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima Okezone sebagaimana tertuang di dalam Pasal 31 yang melarang untuk seseorang mendonorkan sperma atau ovum. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Dalam RUU Ketahanan Keluarga juga mencantumkan sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi pelanggar ketentuan Pasal 31 terancam pidana lima tahun penjara hingga denda mencapai Rp500 juta.
Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 139 dan 140 RUU Ketahanan Keluarga. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
sumber: Okezone.com