Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorJaksa Tuntut Aryanto 8 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Aryanto 8 Bulan Penjara

BOGOR DAILY – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IB, menuntut delapan bulan untuk terdakwa Ariyanto (21), terdakwa kasus kekerasan terhadap polisi, saat bertugas mengamankan para demonstran, hendak menyuarakan pendapatnya terkait penolakan RUU KPK dan KUHP pada 25 September 2019 lalu.

Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IB, Agung Tri Saputra, kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di lokasi persidangan usai persidangan.

“Kita tuntut delapan bulan, barang buktinya itu bajunya kaos merah celananya dan tas di rampas untuk dimusnahkan,” katanya, Senin (10/2/20).

Pihaknya menuntut Ariyanto dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Tadi tuntutan sudah diberikan tadi pukul 11:30 WIB,” jelasnya.

Agung sapaan akrabnya ini mengungkapkan, untuk sidang selanjutnya yaitu melihat pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

“Sidang lanjutan Kamis nanti ada pembelaan dari penasehat hukum. Karena kan harus diberikan pembelaan kan,” akunya.

Pria berbadan tinggi ini pun belum tahu apakah jawaban yang akan diutarakan berbentuk lisan atau tertulis.

“Kalau misalnya harus secara tertulis ada agenda selanjutnya. Selanjutnya itu penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk menanggapi setelah itu putusan,” tukasnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan terdakwa Aryanto akan kembali dilanjutkan Kamis (13/2/20) dengan agenda memberikan keterangan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (andi/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here