Friday, 17 May 2024
HomeBeritaKomnas Perempuan soal RUU Ketahanan Keluarga: Mengokohkan Patriarki!

Komnas Perempuan soal RUU Ketahanan Keluarga: Mengokohkan Patriarki!

BOGORDAILY – Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga telah beredar dan menuai kritik. Salah satu kritik datang dari Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai RUU ini tumpang tindih dan mengokohkan budaya patriarki.

“Draf jika dicermati secara umum tumpang tindih dengan sejumlah Undang-Undang yang sudah ada seperti UU Perkawinan, UU Kesehatan, UU Kependudukan, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Sosial, UU Penanggulangan Bencana dan sebagainya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

“Sejumlah pasal yang sudah diatur dalam UU yang sudah ada antara lain, Pasal 26 ayat 3, sebagian sudah diatur dalam UU Kesehatan (Pasal Kesehatan Reproduksi), Pasal 29 sebagian sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja dan 23 ayat 1 sebagian sudah diatur dalam UU Kesehatan dan UU lainnya,” sambung Maria.

Maria mempertanyakan urgensi dari usulan draf ini. Menurutnya, yang jauh lebih mendesak ialah UU tentang Pengasuhan.

“Jika semangat pembentukan UU adalah untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur, maka sangat mendesak adalah UU Pengasuhan, di antaranya sudah ada dalam draf sebagian besar pasal, antara lain pasal 37-38 dan 92-119 terkait pengasuhan,” tuturnya.

Selain itu, dia tidak melihat RUU ini punya keberpihakan kepada isu perlindungan perempuan. Alih-alih perlindungan perempuan, RUU ini baginya justru mengokohkan budaya patriarki. Patriarki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.

“Menurut saya tidak terlihat ada perlindungan pada perempuan, tetapi justru mengokohkan budaya patriarki dalam keluarga dan mendomestikasi kembali peran perempuan, sebagaimana dalam pasal 25 ayat 2 dan 3,” ungkapnya.

Dalam Pasal 25 ayat (2), dipaparkan bahwa tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga.

Pasal 25

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan ini sudah masuk prolegnas prioritas 2020. ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya.

“() masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

“(Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra) Ali Taher, terus Endang Golkar. Ada lagi PKS-nya,” lanjut Awiek. Dalam dokumen yang diterima, satu pengusul dari Fraksi PKS yang dimaksud Awiek adalah Netty Prasetiyani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here