Friday, 17 May 2024
HomeNasionalKoordinator Tim Penasehat Hukum: Polda Papua Jangan Intervensi Pengadilan

Koordinator Tim Penasehat Hukum: Polda Papua Jangan Intervensi Pengadilan

BOGORDAILY – Pernyataan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, yang merasa kecewa atas habisnya masa tahanan 8 (delapan belas) orang terdakwa, pada kasus kerusuhan Jayapura yang ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Papua.

“Kami kecewa atas masa tahanan yang habis , namun belum divonis kasusnya. Proses penahanan habis, karena liburan bulan Desember yang membuat sidang tertunda. Atas kasus ini, Komisi Yudisial harus turun untuk mengecek proses penegakan hukum dimana yang salah,” Kata Kamal.

Menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal itu, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, mengungkapkan bahwa dikeluarkannya 18 orang terdakwa dari tahanan yang dititipkan di rutan Polda Papua itu, disebabkan masa penahanan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura telah berakhir pada 26 Januari 2020, dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Masa penahanan para terdakwa saat ini kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan apabila jangka waktu penahanan belum berakhir, Terdakwa harus dikeluarkan dari Tahanan demi hukum. Hal ini sesuai Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian pernyataan Kabid Humas Polda Papua yang meminta Komisi Yudisial, harus turun untuk mengecek proses penegakan hukum merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga pengadilan. Tindakan pelepasan para terdakwa adalah tindakan yang sesuai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pihak kepolisian seharusnya menghormati proses hukum , bukan memberikan pernyataan yang bertentangan dengan Hukum Acara Pidana.

Pernyataan Polda Papua tersebut, menunjukkan adanya kepentingan terkait kasus kerusuhan Jayapura selain tugas pokok penyidikannya itu. Padahal kewenangan Polda, khususnya terkait penahanan untuk kepentingan penyidikan sudah selesai pada saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sinyalemen ini sudah kami duga jauh sebelumnya, yaitu dimana penahanan para terdakwa sejak saat penuntutan dipaksakan di rutan Polda”, kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Sugeng Teguh Santoso SH,.

Sementara itu, dari 18 terdakwa yang dikeluarkan demi hukum itu, terdapat 2 (dua) hari penahanan beberapa terdakwa yang tidak berdasar, sebab masa penahanan sudah habis, namun terdakwa tidak dikeluarkan pada waktunya.
Di sisi lain, atas perlakuan terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Jayapura itu sebagaimana terungkap dalam proses persidangan: mengalami kekerasan fisik dan verbal, ancaman dan intimidasi selama proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, maka Tim Advokat untuk Orang Asli Papua akan mengajukan pengaduan di Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here