Monday, 29 April 2024
HomeBeritaKBRI Riyadh Imbau WNI Tak ke Mekah-Madinah dan Berhati-hati Sebar Info Corona

KBRI Riyadh Imbau WNI Tak ke Mekah-Madinah dan Berhati-hati Sebar Info Corona

BOGORDAILY –  meneken edaran yang berisi imbauan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi terkait antisipasi penyebaran virus Corona. WNI diimbau tak melakukan perjalanan ke Mekah, Madinah, hingga Qatif untuk sementara waktu.

Arab Saudi diketahui telah mengkarantina wilayah Qatif dan menghentikan sementara semua layanan umum maupun swasta, kecuali layanan darurat. Dalam keadaan mendesak, WNI yang berada di Qatif maupun kota-kota di Arab Saudi lainnya diminta menghubungi nomor hotline maupun KJRI Jedah.

mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Kota Mekkah, Madinah, dan Qatif,” demikian salah satu poin dalam surat edaran dari yang diterima detikcom, Selasa (10/3/2020).

Arab Saudi juga menutup perjalanan laut dan udara ke sembilan negara, yaitu Bahrain, Mesir, Irak, Italia, Kuwait, Lebanon, Korea Selatan (Korsel), Suriah dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. meminta WNI di Arab Saudi tidak menggunakan maskapai penerbangan dari negara-negara tersebut untuk menghindari kendala yang akan timbul.

“Guna menghindari kendala dalam perjalanan ke luar dan masuk ke Arab Saudi, untuk sementara waktu tidak menggunakan maskapai penerbangan dari negara-negara tersebut di atas, antara lain Emirates, Etihad Airways, Kuwait Airways, Gulf Air, Egypt Air,” tulis edaran tersebut.

“Serta selalu berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang akan digunakan untuk mengantisipasi pembatalan penerbangan pada saat terakhir sebelum keberangkatan,” lanjutnya.

Selain itu, meminta WNI hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait virus Corona di Arab Saudi. Pasalnya, ada ancaman pidana dan denda sebesar 3 juta riyal untuk penyebar hoax terkait Corona di Saudi.

“WNI di Arab Saudi juga perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait virus Corona, mengingat ancaman bagi penyebar hoax di Arab Saudi yang sangat tinggi, yaitu denda SAR 3 juta dan penjara 5 tahun,” tulisnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here