Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPekerja Bekerja dari Rumah, MK Tunda Seluruh Agenda Sidang Selama 2 Pekan

Pekerja Bekerja dari Rumah, MK Tunda Seluruh Agenda Sidang Selama 2 Pekan

BOGORDAILY – (MK) menunda seluruh agenda sidang yang sudah dijadwalkan. Para pegawai kini bekerja dari rumah masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020, Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di lingkungan MK, 16 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.

“Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua Minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (17/3).

Setelah itu, katanya, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya.

“Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara
yang berlaku,” katanya.

“Dalam kaitan ini pula, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id,” sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK agar menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

“Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” katanya.

Dengan demikian, tambahnya, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Dengan ini, Fajar berharap masyarakat memanfaatkan seluruh aplikasi dan laman MK.

“MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here