Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorPengakuan AM dan DA Produksi Narkoba di Gunung Putri, Untungnya Rp40 juta...

Pengakuan AM dan DA Produksi Narkoba di Gunung Putri, Untungnya Rp40 juta Seminggu

BOGOR DAILY – Sudah empat bulan pelaku yang pembuat tembakau sintentis berinisial AM (19) dan DA (20), melakukan produksinya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, pihak Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 5,022 Kilo Gram dan 33 Kilo Gram bibit Sintetis di wilayah Kecamatan Gunung Putri.

“Alat produksinya juga kita amankan yaitu panci, timbangan getel, saringan, pewarna dan alkohol serta bahan kimia lainnya untuk membuat tembakau sintetis,” katanya kepada Bogordaily.net dalam pres rilisnya di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).

Untuk modus operandi lanjut kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pelaku menjual secara online dengan jasa pengiriman JNE.

“Jualnya mereka online, ini kasus dari kasus pengembangan sebelumnya, kita bekerjasama dengan pengiriman jasa JNE dan Polda Jawa Timur untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.

Dalam satu Minggu, kedua pelaku ini bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 500 gram. Keuntungannya sendiri bisa mencapai Rp40 juta.

“Mereka menjual per tiga gram 200 ribu, keuntungannya dalam produkai satu Minggu mencapai Rp40 juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113, 114, 111, 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika JO perkemenkes No 44 tahun 2019, dengan ancaman hukum pidana delapan tahun maksimal 15 tahun penjara denda minimal Rp1 miliar. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here