Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorBupati Bogor Bingung Terapkan PSBB per 15 April

Bupati Bogor Bingung Terapkan PSBB per 15 April

BOGOR DAILY – Jelang diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, pada Rabu (15/5/2020) nanti, ditanggapi oleh , Ade Yasin.

Menurut orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini, mengenai kebijakan pemerintah pusat yang melakukan persetujuan penerapan PSBB kepada lima daerah di Jawa Barat sangat sulit untuk dilaksanakan.

Karena, untuk aturannya sendiri PSBB ini menggunakan peraturan Karantina Kesehatan padahal PSBB sendiri merujuk kepapada sanksi Karantina Wilayah.

“Secara aturan sanksi nya nanti ada untuk yang berkerumun. Ini sangat membingungkan bagi kami, ketika PSBB dilaksanakan tapi sanksinya melakukan Karantina Kesehatan. Harus diketahui, Karantina Kesehatan ini kan tidak diperkenankan sanksi untuk daerah. Tapi sanksinya nanti kita akan kordinasi dengan tim hukum. Kalau himbauan kan kita gak bakalan jalan juga ini, makanya nanti akan dipikirkan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Politisi PPP ini menjelaskan, walaupun PSBB menggunakan sanksi dalam Karantina Kesehatan, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan kordinasi dengan semua elemen Tim Hukum untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup).

“Jelang PSBB, Perbup lagi di rancang, tapi kami ada kekeliruan, kalau diterapkan keseluruhan ini kan banyak dengan luas wilayah dan ratusan pintu masuk. Petugas kami juga tidak bisa sebar, makanya kami prioritaskan untuk zona merah yang nanti akan dibatasi 11 kecamatan itu,” jelasnya.

Untuk wilayah lainnya lanjut ibu yang mempunyai dua anak ini, akan dilakukan PSBB seperti berjalan di tingkat Desa, RT, RW. juga lanjut Ade, akan berkordinasi dengan tokoh masyarakat agar penerapan tersebut bisa dilaksanakan dengan maksimal.

“Untuk persiapan semuanya lagi dipersiapkan. Kami diberikan waktu dua hari dan hari Rabu akan dilaksanakan ini di lima wilayah di Jabar. Ini jalan bersama-sama kalau di perbatasan penerapannya seperti di DKI Jakarta,” tukasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, meminta agar kejelasan pemerintah pusat memberikan kejelasan dalam penerapan PSBB ini.

“Jangan sampai keliru begini dong, diterapkan PSBB tapi peraturan karantinanya merujuk kepada Karantina Kesehatan, saya minta pemerintah pusat tegas dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,” singkatnya.

Untuk diketahui, sanksi dari Karantina Kesehatan pada Pasal 93 menyebutkan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here