Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaDi Tengah Ganasnya Korona, 22 Kurir Narkoba Ini Malah Asyik Jualan di...

Di Tengah Ganasnya Korona, 22 Kurir Narkoba Ini Malah Asyik Jualan di Bogor

BOGORDAILY.net – Polres Bogor meringkus 22 tersangka kasus jaringan di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, 22 tersangka itu masuk dalam 19 kasus natkoba yang berhasil dikembangkan oleh Kast Polres Bogor, AKP Eka Candra Mulyana.

“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus ,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, Ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir dari 22 tersangka.

Menurutnya, sebanyak 22 tersangka itu dijerat dengan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal delapan tahun.

“Maksimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1.000.000.000, maksimal Rp10.000.000.000,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here