Monday, 20 May 2024
HomeBeritaHabib Bahar Bin Smith Gagal Bebas

Habib Bahar Bin Smith Gagal Bebas

BOGOR DAILY – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengungkapkan, untuk narapidana (Napi) yaitu Bahar Bin Smith atau Habib Bahar, gagal mendapatkan Asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Gagalnya Habib Bahar mendapatkan Asimilasi bebas bersyarat itupun dikarenakan, belum masuknya persyaratan dalam mendapatkan Asimilasi.

“Kalau Habib Bahar belum masuk Asimilasi mas, soalnya belum menjalani 1/2 masa pidananya,” katanya kepada Bogordaily.net ketika dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan Asimilasi hanya yang sudah melampaui setengah masa pidana. Jadi, dari setengah untuk dua per tiga para napi mendapatkan Asimilasi di rumah. Tapi yang diutamakan mempunyai masa bebas bersyarat.

“Mereka itu mendapat Asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa di tarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan 30 ribu narapidana ini diputuskan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri tersebut juga tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.Kepmen itu berlaku pada akhir Maret 2020.

Ia menambahkan, ada sebanyak 23 warga binaan yang pada hari Rabu (1/4/2020) dan 57 napi pada Kamis (2/4/2020) dibebaskan. Karena mendapatkan Asimilasi.

“Pada Rabu (1/4/2020) kemarin kami asimilasikan ada 23 warga binaan, untuk Kamis (2/4/2020) ada sebanyak 57 warga binaan, jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat Asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April” tukasnya.

Sebelumnya, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (9/7/2019) lalu. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here