Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaOtak Bulus Ayah Tiri, Kasih Internet Gratis dan Hp Baru, Asal 'Tidur...

Otak Bulus Ayah Tiri, Kasih Internet Gratis dan Hp Baru, Asal ‘Tidur Bareng’ Seminggu 2x

BOGORDAILY.net – Berbagai cara dilakukan untuk mencapai tujuan. Inilah yah dilakukan ayah tiri yang satu ini.

4 modus licik dipakai sekaligus seorang ayah tiri di Surabaya untuk mengelabuhi anak gadisnya.

Modus itu salah satunya dengan membelikan paket internet gratis dengan syarat mau “tidur” seminggu 2 hingga 3 kali.

Alhasil akibat cinta terlarang Surabaya ayah tiri Surabaya pada gadis berusia 17 tahun sebut saja Bunga akhirnya hamil.

Mirisnya kejadian ini telah dilakukan ayah tiri bernama Edi Wartoyo (34) sejak tahun 2018 atau saat Bunga masih berusia sekitar 15 tahun.

Kini Bunga telah melahirkan anak buah hubungan terlarangnya dengan Edi Wartoyo.

Edi Wartoyo merupakan warga Sawahan, Surabaya dan setelah kejadian ini terbongkar ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Edi Wartoyo sudah menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011.

Setelah 9 tahun berumah tangga dan tinggal bersama anak dan istri, Edi Wartoyo berkhianat dan justru tergiur dengan putri tirinya.

Saat kondisi rumah sepi, Edi Wartoyo pertama kali melontarkan rayuan mautnya dengan berjanjia membelikan HP (handphone) baru.

Bunga yang saat itu berstatus Siswi SMP kelas IX akhirnya luluh dan tergiur rayuan ayah tirinya.

Tidak cukup handphone baru, Bunga juga diiming-imingi bonus tambahan berupa paket internet gratis.

Alhasil setelah banyak hadiah yang dijanjikan Edi Wartoyo, bunga tergiur rayuan ayah tiri dan mau melayani nafsu bejatnya.

“Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet,” kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi Wartoyo seolah di atas angin.

Edi Wartoyo kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

“Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban,” tambahnya.

Hingga saat Bunga hamil, Edi Wartoyo justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.

“Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid.”

“Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar,” lanjut Harun.

Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.

Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.

Kepada polisi, Edi Wartoyo mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.

Edi Wartoyo berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.

“Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan,” aku tersangka.

Edi Edi Wartoyo juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

“Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam,”

“Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. ‘Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti’,” tandasnya.

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here