BOGOR DAILY- Para pedagang farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur membatasi pembelian masker bagi setiap orang. Dari aturan yang berlaku, para pedagang hanya memperbolehkan satu orang membeli lima box masker isi 50 pcs saja.
Salah satu pedagang toko farmasi menyebutkan aturan tersebut sebagai antisipasi aksi penimbunan.
“Pembeliannya dibatasi, maksimal 5 box, nggak boleh 1 karton,” kata dia kepada detikcom, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pembatasan pembelian masker maksimal 5 box per orang ini juga sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan PD Pasar Jaya kepada seluruh pedagang. Surat edaran itu dilayangkan pada 3 Maret 2019.
Baca juga: Naik Lagi, Sekarang Harga Masker Rp 480.000
Namun demikian para pedagang juga tidak menjalankan beberapa poin imbauan yang berada dalam surat edaran dari PD Pasar Jaya. Salah satu yang tidak dilaksanakan adalah mengenai penerapan harga jual masker.
Berdasarkan hasil penelusuran detikcom di Pasar Pramuka, para toko farmasi ini rata-rata menjual masker dengan harga Rp 300.000-Rp 480.000 per box isi 50 pcs. Harga disesuaikan dengan mereknya, untuk merek Sensi rata-rata dijual seharga Rp 3750.000 per box isi 50 pcs.
“Masker Sensi Rp 375.000 1 box, nggak bisa kurang,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya Arief Nasrudin membenarkan surat edaran terkait pembatasan pembelian masker.
“(Edaran tersebut) hasil koordinasi dengan Polda Metro karena tadi sidak,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2020).
Hal itu menindaklanjuti telah dirilisnya berita mengenai warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi Virus Corona (COVID-19) dan berdampak pada peningkatan pengunjung Pasar Pramuka serta pembelian masker yang semakin tinggi.
Berikut isi surat edaran dari PD Pasar Jaya untuk pedagang di Pasar Pramuka:
Sehubungan dengan telah dirilisnya berita mengenai Warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi Virus Corona (COVID-19) dan berdampak pada peningkatan pengunjung Pasar Pramuka serta pembelian masker yang semakin tinggi, maka dengan ini Kepala Pasar Pramuka bersama Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka menghimbau kepada seluruh Pedagang Pasar Pramuka untuk:
1. Menjual masker kepada pembeli perseorangan tidak lebih dari 5 (lima) box masker/orang demi menghindari spekulan atau pihak-pihak yang membeli dalam jumlah banyak guna ditimbun dan membuat produk yang beredar di pasaran semakin langka.
2. Agar para pedagang tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi atau melebihi harga pasaran saat ini dan tidak memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan dampak negatif yang bisa terjadi di masyarakat.
3.Tidak menjual masker ilegal atau tanpa kemasan yang tidak jelas siapa produsen dan distributornya serta tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lainnya.
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.