Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaDi Masjid atau #dirumahaja? Pemkot Bogor Kaji Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Di Masjid atau #dirumahaja? Pemkot Bogor Kaji Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

BOGOR DAILY – Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri satu Syawal 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang melakukan pengkajian oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, saat ini dirinya belum bisa menanggapi dengan jelas, jelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kota Bogor. Karena, masih dibahas untuk terbentuknya keputusan bersama.

“Lagi dipelajari oleh Kabag Hukum Pemkot Bogor. Karena ada keputusan bersama dari Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta FKUB (Forum Kerukunan Beragama) Kota Bogor,” katanya kepada wartawan, ketika ditemui dilokasi penertiban Pasar Anyar Bogor, Senin (18/5/2020).

Menurut mantan pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam dua hari kedepan terkait keputusan Shalat Idul Fitri akan keluar surat edarannya.

“Jadi tunggu iah, nanti ada beberapa rekomendasi mengenai Shalat Idul Fitri, apakah diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya.

Akan tetapi kata Dedie, jika merujuk kepada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturanya akan seperti PSBB, yang membolehkan untuk peribadatan di rumah, dan shalat diperbolehkan di rumah. Tapi, tunggu pastinya aja dua atau tiga hari kedepan,” tukasnya.

Disatu sisi lain, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa bagi umat muslim yang ada di Indonesia dengan mengizinkan untuk Shalat Idul Fitri, agar dilaksanakan di rumah.

Keputusan itupun diambil MUI pusat, melalui rapat vitual komisi fatwa MUI di Jakarta. Karena, hal tersebut dinilai sangat tepat, mengingat virus yang mematikan dan susah terdeteksi itu sudah menyebar di seluruh Indonesia. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here