Friday, 19 April 2024
HomeBeritaEkonomi dan Aktivasi Rumah Ibadah Kebijakan Prioritas PSBB Transisi Kota Bogor

Ekonomi dan Aktivasi Rumah Ibadah Kebijakan Prioritas PSBB Transisi Kota Bogor

BOGORDAILY.net – Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan bahwa pemberlakuan perpanjangan PSBB Kota Bogor, sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, sebagai transisi menuju tahap normal baru telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.45-369 tanggal 26 Mei 2020.

“Adapun pertimbangan diperpanjang selama 9 (hari) dikarenakan terintegrasi dengan DKI Jakarta, sebagaimana Wali Kota Bogor Bima Arya mendengar masukan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pusat Letjen Doni Monardo,” terang Alma.

“Sebagai rujukan Keputusan Walikota tersebut adalah Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2020 yang telah merubah Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bogor,” ungkap Alma.

Alma menjelaskan, dalam Peraturan Walikota Nomor 44, secara substansi merubah dan menambah 4 (empat) pasal ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30, dan Kebijakan tersebut setelah adanya hasil kajian epidemiologi, tentang persebaran Covid-19 yang sudah melandai di Kota Bogor, masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, pers dan tokoh agama dan masyarakat, serta hasil evaluasi PSBB dari Gugus Tugas Provinsi Jawa barat yang menentukan Kota Bogor masuk dalam kategori kewaspadaan Covid pada level 3 (Zona Kuning).

Alma menerangkan, selain merubah kebijakan pada sektor ekonomi, Pemkot Bogor juga merubah kebijakan PSBB dalam kegiatan keagamaan, yaitu mengaktivasi mesjid sebagai pusat edukasi dan pangan sebagaimana konsep Crisis Center yang digagas oleh aktivis.

Oleh karenanya rumah ibadah di Kota Bogor secara bertahap dapat melaksanakan kegiatan keagamaan, hal ini dimulai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan Wali Kota berupa Surat Edaran Aktivasi rumah ibadah.

Isi rekomendasi di antaranya beberapa Mesjid boleh melaksanakan sholat berjamaah, tetapi wajib melaksanakan Protokol kesehatan.

Alma melanjutkan, PSBB transisi sebagai tahapan akhir sebelum diterapkan kebijakan protokol baru pada tanggal 5 Juni mendatang, bertujuan menjembatani aspirasi masyarakat terhadap pengetatan pemberlakuan PSBB sebelum ini sejak 15 April.

Dan masa 9 hari transisi ini sekaligus merubah kebijakan tentang Sanksi PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 menjadi Peraturan Walikota Nomor 45, yang isinya menyesuaikan kebijakan PSBB pada skala proporsional setelah Kota Bogor dinyatakan masuk kategori tertib.

“Tentunya regulasi yang dibuat dalam masa PSBB transisi ini dapat dipahami sebagai diskresi, dari respon terhadap aspirasi masyarakat yang telah disuarakan DPRD Kota Bogor, dan adanya kebijakan baru terhadap sektor ekonomi dan keagamaan yang diterapkan, selain bermaksud sebagai kebersamaan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Kota Bogor, dalam perang melawan Virus Corona juga sebagai tahapan persiapan menghadapi tatanan baru hidup dimasa Pandemi, dan konsep ini akan terus kami suarakan,” tegas Alma. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here