Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaShalat Idul Fitri di Lapangan/Masjid di Kabupaten Bogor Diperbolehkan, Asal...

Shalat Idul Fitri di Lapangan/Masjid di Kabupaten Bogor Diperbolehkan, Asal…

BOGORDAILY.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperbolehkan, sekaligus melarang beberapa wilayah tertentu, untuk melaksanakan 1441 Hijriah di Masjid atau di Lapangan.

Hal itu merupakan keputusan antara Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, yang disampaikan di Gedung Tegar Beriman.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Mukri Aji, mengatakan, Pemkab dan MUI Kabupaten Bogor sepakat, untuk masyarakat dalam melaksanakan .

Menurutnya, pelaksanaan dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan.

Akan tetapi, hanya di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali.

“Ada beberapa wilayah yang boleh melaksanakan Shalat Id. Tapi harus menjalani beberapa protokol kesehatan berdasarkan keterangan pihak berwenang,” katanya, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, untuk masyarakat di 203 desa yang terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan shalat id di luar rumah.

“Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan sholat Idul Fitri di luar rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, untuk informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, http://covid-19.bogorkab.go.id.

Politisi PPP ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Itu di lingkungan terkecil, artinya kan gini kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil boleh,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here