Thursday, 16 May 2024
HomeBeritaBandel! Buka Saat PSBB, Tempat Karaoke Disegel di Kota Bogor

Bandel! Buka Saat PSBB, Tempat Karaoke Disegel di Kota Bogor

BOGORDAILY.net – Nekat beroperasi di tengaj Pandemi Korona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional. Tempat karaoke di Kota Bogor disegel Satpol PP.

Tempat karaoke itu adalah Club 19 Lounge & Ktv Bogor yang berlokasi di Ciheulet, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

“Sesuai ketentuan, sepanjang belum ditetapkan aturan lain maka tempat karaoke belum boleh buka,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah usai menyegel Club 19 Lounge & Ktv Bogor, Senin (8/6).

Elyis mengatakan, penegakkan aturan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dari revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Sampai saat ini, aturan itu belum memperbolehkan tempat hiburan, khususnya karoke untuk kembali beroperasi.

“Oleh karena itu, pemkot mengambil tindakan melakukan penyegelan selama PSBB. Tapi apabila ada perkembangan lain terkait dengan aturan ini maka kita akan sesauikan,” katanya.

Club 19 Lounge & Ktv Bogor, kata Elyis, memiliki izin restoran dan karaoke. Sebenarnya, untuk izin restoran, club tersebut telah diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Namun, lantaran lima ruangan tempat karaokenya juga dibuka, ia mengaku terpaksa untuk menyegel tempat tersebut.

“Untuk sementara ini kita segel karena izinya kan (diperbolehkan) satu resto saja, tapi ada karaoke, jadi ini kita segel secara keseluruhan dulu,” jelasnya.

Hingga saat ini, telah menyegel sembilan tempat usaha. Delapan di antaranya, merupakan komuditas non-pangan seperti toko baju dan mal.

“Yang delapan kegiatan komuditas non-pangan yang pada saat PSBB kedua belum boleh buka, kalau ini sudah dibuka, cuma karaoke yang belum boleh buka,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here