Tuesday, 14 May 2024
HomeBeritaIbadah Haji 2020 Terbatas, Menag RI Apresiasi Keputusan Arab Saudi

Ibadah Haji 2020 Terbatas, Menag RI Apresiasi Keputusan Arab Saudi

BOGORDAILY – Kerajaan Arab Saudi pada Senin, 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia merespons keputusan tersebut.

“Atas nama pemerintah, saya selaku mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” terang Menag Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karena itu, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang Jumali.

“Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. “Itu pun dalam jumlah terbatas,” imbuhnya.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan keputusan pemberlakuan haji secara terbatas ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here