Friday, 26 April 2024
HomeBeritaKAI Daop 9 Jember Mulai Operasikan 4 dari 12 Kereta Jarak Jauh...

KAI Daop 9 Jember Mulai Operasikan 4 dari 12 Kereta Jarak Jauh Hari Ini

BOGORDAILY – Daop 9 Jember akan kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6). Untuk tahap pertama, 4 dari 12 kereta jarak jauh yang berangkat dari Daop 9, akan mulai beroperasi.

Empat kereta api tersebut yakni Kereta Api Ranggajati rute Jember-Cirebon; KA Sritanjung rute Ketapang–Lempuyangan; KA Tawangalun rute Ketapang–Malang Kota Lama; dan KA Probowangi jurusan Ketapang–Surabaya Gubeng.

“Kami mengoperasikan kembali 4 KA tersebut dengan tetap mengikuti protokol diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, Kamis (11/6).

Selain itu, pengoperasian kereta api reguler jarak jauh ini juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Menyesuaikan dengan era New Normal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Pemesanan tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. “Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tambah Agus.

Selain itu, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri.

“Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” ungkapnya.

Syarat Wajib Penumpang

Tiga berkas yang harus disiapkan oleh calon penumpang kereta api jarak jauh reguler tersebut yakni: Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

Kemudian, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Dan terakhir, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” papar Agus.

Syarat tersebut bersifat wajib sehingga jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

“Kami juga mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi,” pungkas Agus.

Daop 9 juga menggarisbawahi, kebijakan pengoperasian perjalanan KA ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh Daop 9 Jember.

Sebelumnya, penghentian perjalanan 12 rangkaian kereta api dari Daop 9 telah dilakukan sejak mewabahnya Covid-19. Tiga kereta api terakhir yang dihentikan operasionalnya pada 25 April 2020 lalu, membuat tidak ada satupun kereta api yang melintas di Daop 9.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here