Tuesday, 14 May 2024
HomeNasionalKasus Ganja Rossy: Empati Jaksa dan Hakim yang Jangan Disia-siakan

Kasus Ganja Rossy: Empati Jaksa dan Hakim yang Jangan Disia-siakan

BOGORDAILY.net – Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), sebuah organisasi HAM yang berbasis komunitas pengguna napza, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang atas kasus penggunaaan untuk kepentingan medis yang dilakukan oleh Reyndhart Rossy N. Siahaan yang akrab dipanggil Rossy.

“Tentu dalam perjalanan kasus ini banyak hal yang kita sesalkan, di antaranya: terlambatnya ruang untuk bantuan hukum diberikan untuk Rossy, saksi yang hanya dari pihak penyidik, serta masih didakwakannya pasal jual beli dan penguasaan narkotika meski ia hanya seorang pengguna,” kata Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI, Yohan Misero SH dalam rilis yang diterima redaksi Bogordaily.net.

Namun demikian, melalui kasus Rossy ini semua bisa melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memiliki sentimen yang cukup positif akan penggunaan narkotika, dalam hal ini , untuk tujuan medis.

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang angkanya satu tahun dan angka putusan Majelis Hakim yang 10 bulan cukup mencerminkan hal tersebut.

“Ini patut diapresiasi mengingat angka-angka tersebut amat rendah bila dibandingkan dengan banyak kasus pengguna narkotika di Indonesia,” katanya.

Sensitivitas Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di kasus ini hendaknya juga diikuti oleh Jaksa dan Hakim lain ketika berhadapan dengan kasus serupa.

Kalau boleh berharap lebih jauh, kata dia, tentu akan lebih baik bila kasus semacam ini bahkan dibebaskan saja karena yang dilakukan Rossy, dan juga Fidelis 3 tahun lalu, ini adalah sebuah keterpaksaan karena inilah alternatif yang paling baik untuk mereka saat itu. Hal ini diakomodir oleh Pasal 48 KUHP.

Namun demikian, yang jauh lebih penting ialah sentimen positif Jaksa dan Hakim ini hendaknya ditangkap dengan serius oleh Parlemen dan Pemerintah.

“Sudah saatnya Indonesia menghentikan kriminalisasi pada penggunaan narkotika termasuk juga pembelian dan penguasaan narkotika yang memang ditujukan untuk digunakan sendiri. Sudah sepatutnya pula Indonesia memiliki skema bagi masyarakatnya agar bisa memanfaatkan narkotika Golongan I, termasuk , untuk kepentingan medis. Mau berapa banyak lagi masyarakat diproses hukum dan dipenjarakan karena kegagalan regulasi UU Narkotika saat ini?,” pungkasnya.

*Yohan Misero – Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) – 085697545166*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here