Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaPNS Usia 50 dan Ibu Hamil di Kota Bogor Dilarang Ngantor

PNS Usia 50 dan Ibu Hamil di Kota Bogor Dilarang Ngantor

BOGOR DAILY – Adanya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan baru, yaitu untuk ASN diatas 50 tahun dan ibu hamil agar bekerja di rumah (WFH).

Demikian disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

“Tidak hanya itu saja, ASN yang mempunyai penyakit tertentu juga kita WFH kan. Saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun,” katanya.

Bima mengungkapkan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan, protokol kesehatan penanganan covid-19 juga mesti diterapkan.

“Dinas yang bersifat pelayanan juga sama. Tapi untuk OPD ini perlu penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ungkapnya.

Penerapan WFH tersebut, dilakukan pasca malonjaknya yang positif Covid-19 yang terdiri dari tiga dinas yaitu :

Dinas Kesehatan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Data yang dihimpun Bogordaily.net, update Covid-19 Kota Bogor terdapat 139 OTG, 168 ODP, 43 PDP, pasien terkonfirmasi positif 162, sembuh 75, masih dirawat 70 meninggal 17. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here